aset desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. 17. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. 18. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan
Keputusan Kepala Desa tentang Status. Penggunaan Aset Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5495). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
KEDUA : Tim Inventarisasi Aset Desa sebagaimana dimaksud pada diktum. kesatu mempunyai tugas : a. Menginventarisasi Aset yang dimiliki oleh Desa; b. Menentukan nilai Aset yang dimiliki oleh Desa; KETIGA : Segala biaya akibat dari Keputusan Kepala Desa ini di bebankan. pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
TENTANG ASET DESA TAHUN 2020. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KASTURI. Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar pelaksanaan pengelolaan Aset milik desa dapat berjalan tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
SK ini bertujuan untuk memutuskan dan menetapkan pemusnahan/penghapusan aset desa atau aset inventaris milik desa. SK Kades ini dimaksudkan sebagai dasar untuk menghapus aset inventaris milik desa dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa karena alasan tertentu. Alasan-alasan yang dimaksud seperti beralih
. 168 41 75 415 7 204 137 372
contoh perdes aset desa 2020