Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Badan Kepegawaian Daerah. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
Kaos oblong warna putih dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm. (2) Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI.
. 80 240 154 78 250 392 5 259
lambang polisi pamong praja